Banpres Produktif BPUM 2021 (1)

Nama-nama yang Dipastikan Menerima BLT UMKM 2021, Cek disini Daftar Lengkapnya

SWAKARTA News – Seperti dikatehui, pemerintah kembali memperpanjang Progran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM. Program ini diperuntukan bagi pengusaha kecil, mikro maupun menengah yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Adapun nama-nama penerima yang mendapatkan bantuan ini bisa melihat langsung secara online. Daftar lengkapnya telah disediakan oleh laman resmi Bank BRI dan Bank BNI.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan di tahun 2021 ini. Tujuan pemberian bantuan tersebut guna meringankan beban masyarakat yang saat ini masih terdampak pandemi.

Dikutip dari laman Tribun Kaltim, BLT UMKM yang dimulai pada tahun 2020 lalu ini, kembali disalurkan pada 2021. Saat ini proses pendaftaran bagi calon penerima telah dibuka kembali.

Baca Juga: Ada Bantuan 1,2 juta Bagi Pelaku UMKM, Cek Disini Cara Dapatnya!

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.

✅ BACA JUGA:   Berikut Besaran Kuota Gratis Kemendikbud yang Dibagikan Maret 2021

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Meskipun besaran BLT yang akan diterima tidak sebesar tahun lalu Rp 2,4 juta, namun hanya Rp 1,2 juta.

“Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima,” kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:

Kategori Penerima BLT UMKM 2021

Lebih lanjut Eddy juga menerangkan bahwa BLT UMKM 2021 akan diberikan kepada 3 kategori penerima, yaitu:

  1. Pelaku UMKM yang sudah pernah menerima BLT tahun 2020
  2. Pelaku UMKM yang belum pernah menerima BLT sama sekali
  3. Pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan namun belum mendapat BLT
✅ BACA JUGA:   Link Pendaftaran Banpres BLT UMKM Tahap II Kabupaten Bogor

Namun Eddy juga menekankan bahwa tidak semua penerima UMKM tahun lalu bisa dapat lagi tahun 2021. Untuk itu Kemenkop UMKM akan melakukan evaluasi dan mencoret penerima yang dianggap salah sasaran.

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM/Banpres BPUM

Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri, Anda bisa segera kedinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten.

“Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangin koperasi dan UKM di Kabupaten/kota,” jelas Eddy.

Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM tiap kabupaten/kota akan meneruskan usulan tersebut ke dinas Koperasi dan UKM tingkat propinsi, yang selanjutkan akan dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM.

Baca Juga: Berikut Link Resmi Daftar Online Banpres UMKM Tahap II di 36 Kabupaten/Kota

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon penerima BPUM 2021 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki e-KTP
  • Bukan Aparatus Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan suatu kesatuan.
✅ BACA JUGA:   Link Pendaftaran Banpres BLT UMKM Tahap II Kabupaten Karawang