• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Tentang kami
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Term Of Service
  • Guest Post

Warta Berita TerkiniWarta Berita Terkini Kumpulan Berita dan Informasi dari berbagai sumber yang terpercaya

  • Beranda
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Berita
  • Lowongan Kerja
  • Pendidikan
  • Submit Guest Post
  • Kategori
    • Nasional
    • Belanja
    • Internet
    • Laptop
    • Peralatan
    • Resep Masakan
    • Smartphone
    • Sosial Media
    • Twibbon
Home/Bisnis/Cara Login OSS Dengan Mudah dan Tanpa Ribet!
login oss

Cara Login OSS Dengan Mudah dan Tanpa Ribet!

Bisnis 1830 Views

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter

Swakarta.com – Mencari cara login OSS?, Anda pastinya sudah tidak asing lagi dengan nama yang satu ini yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jika anda adalah seorang pelaku bisnis. BKPM merupakan sebuah Lembaga Pemerintah yang Non Kementerian. Tugasnya untuk melaksanakan koordinasi terhadap kebijakan dan juga pelayanan, pada bidang penanaman modal dan juga berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.

BPKM merupakan penghubung utama antara dunia pelaku usaha dengan badan pemerintahan. BKPM diberi mandat untuk mendorong agar investasi bisa langsung, baik di dalam negeri ataupun dari luar negeri, melalui penciptaan terhadap iklim investasi yang cukup kondusif.

Daftar isi

  • Cara mudah daftar perizinan melalui OSS
    • Apa itu OSS
    • Cara penggunaan dan cara login OSS

Cara mudah daftar perizinan melalui OSS

Apa itu OSS

Pemerintah melalui badan BKPM berusaha untuk selalu memperbaharui berbagai kebijakan untuk percepatan terhadap pelaksanaan berusaha, salah satunya yaitu dengan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS). Yang memiliki Tujuannya supaya para pelaku usaha, mikro, kecil dan juga menengah, bisa lebih cepat dan juga mudah ketika berusaha.

Jika seorang pelaku usaha yang sebelumnya sudah memiliki NIB, maka diharuskan untuk melakukan pembaruan terhadap datanya pada sistem versi 1.1 ini, berbeda lagi dengan mereka yang para pelaku usaha belum memiliki NIB. Anda harus mendaftarkan usaha Anda suapaya dapat mengakses sistem OSS.

✅ BACA JUGA:   Cara Mengurus Izin Usaha (SIUP) Secara Online

Sebab regulasi ini diberlakukan berdasarkan landasan hukum perundang-undangan, bukan tidak mungkin sebuah usaha yang sedang Anda jalankan pada saat ini akan mendapatkan imbas yang buruk jika tetap beroperasi tanpa memiliki sebuah izin.

Cara penggunaan dan cara login OSS

Supaya anda bisa mengakses sistem OSS, maka anda yang pelaku usaha wajib memiliki hak akses agar bisa melakukan akses terhadap sistem ini. Berikut cara yang bisa anda lakukan dan perlu diperhatikan:

  • Buka browser pada PC atau HP anda.
  • Kunjungi sistus resmi OSS.
  • Kemudian anda lakukan pendaftaran dengan cara klik pada tombol Daftar/Masuk.
  • Selanjutnya klik pada tombol Daftar.
  • Kemudian Laman registrasi akan terbuka pada layar anda.
  • Selanjutnya Anda akan dimintai untuk mengisi sebuah data, yaitu mengisi NIK KTP anda yang gunanya untuk perseorangan dan jugs nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
  • Setelah semua data sudah anda isi dengan lengkap.
  • Kemudian anda isikan captcha yang tersedia dengan cara klik Submit.
  • Maka anda akan menerima sebuah e-mail untuk memverifikasi akun OSS anda, dengan cara klik pada tombol Aktivasi.
  • Berikutnya Anda akan menerima kembali sebuah e-mail yang isi nya username beserta password yang dikirimkan oleh sistem kepada anda.
  • Kemudian anda akses lagi laman di atas, dengan cara klik pada tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
  • Setelah Anda bisa masuk ke dalam akun, selanjutnya Anda pelajari detail dari lanjutan untuk mendapatkan NIB.
  • Bagi anda pelaku usaha hendaknya anda melakukan pembaruan terhadap data anda, jika dalam prosesnya anda mengalami kendala teknis, administratif, atau yang lain, Anda bisa menghubungi atau mengajukan sebuah pertanyaan melalui alamat e-mail osscenter@oss.go.id. Sebaiknya anda mencantumkan NIB anda, nama perusahaan Anda sebagaimana terdaftar, izin lokasi, username, serta keterengan tambahan mengenai kendala yang dihadapi ketika anda mengirim e-mail tersebut.
✅ BACA JUGA:   Cara Blokir ATM Mandiri Dengan Mudah Dan Praktis
Bagikan
  • Facebook
  • Twitter

Topikcara login oss login oss OSS

Berita Terkait

cara cek BPUM

Cara Cek BPUM! Apakah Kamu Dapat?

Juni 15, 2025

penghasil uang

6 Aplikasi Penghasil Uang Untuk Android

Mei 17, 2025

cek angsuran adira

Mudah Banget! Begini Cara Cek Angsuran Adira

Mei 5, 2025

Ikuti Kami

Terbaru

  • cara membersihkan layar laptop

    6 Cara Membersihkan Layar Laptop : Tips & Trik Legkap

    Juni 15, 2025
  • cara cek BPUM

    Cara Cek BPUM! Apakah Kamu Dapat?

    Juni 15, 2025
  • 0852 nomor apa

    0852 Nomor Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya

    Juni 15, 2025
  • Food Delivery Service Terbaik Jakarta Indonesia

    Food Delivery Service Terbaik Jakarta Indonesia

    Juni 14, 2025
  • Sarung Tangan Kiper Terbaik Terbaru Indonesia

    Sarung Tangan Kiper Terbaik Terbaru Indonesia

    Juni 14, 2025
Designed by Warta Berita Terkini
© Copyright 2025, All Rights Reserved