menghitung gaji karyawan

Cara Menghitung Gaji Karyawan! PERHATIKAN

4 Cara Menghitung Gaji Karyawan Sesuai Depnaker

Swakarta.comCara Menghitung Gaji Karyawan – Jika perusahaan kamu sedang  menjadi sebuah bisnis yang sangat berkembang, maka kamu tentu butuh merekrut pegawai baru untuk sebuah posisi tertentu. kamu juga akan menawarinya gaji yang menurut standar perusahaan kamu.

✅ BACA JUGA:   Cara Kerja Saham! Kamu Harus Paham

Banyak variabel yang bisa kamu masukkan ke dalam kalkulasi ketika kamu menentukan gaji pokok, seperti halnya kualifikasi pekerjaan–pendidikan, keterampilan, dan juga pengalaman karyawan serta kemampuan perusahaan dalam membayar gaji tersebut dalam jangka panjang

menghitung gaji karyawan

Cara Menentukan Nilai Gaji Pokok / Bersih Karyawan

Nilai Pekerjaan di Pasaran

kamu bisa menelusuri posisi pekerjaan yang sama dengan kualifikasi pendidikan ataupun pengalaman yang sama di sejumlah bursa pekerjana.

Setiap perusahaan kemungkinan bisa menawarkan gaji yang berbeda untuk sebuah profesi yang sama, namun kamu bisa menarik kisaran atau angka rata-ratanya.

Kesesuaian dengan Skala Upah

Perusahaan kamu sebaiknya memiliki skala upah yang selama ini sudah kamu terapkan. Skala upah tersebut dapat menunjukan kemampuan dari perusahaan ketika membayar gaji karyawan.

Kamu juga bisa membandingkan rata-rata gaji pokok pada pasaran skala upah baku dari sebuah perusahaan.

✅ BACA JUGA:   Cara Mengambil Uang Di ATM BNI

Kontribusi bagi perusahaan

Metode lain dalam menentukan gaji pokok yaitu dengan mengukur terhadap seberapa besar kontribusi dari profesi itu dalam bisnis kamu.

Jika pekerjaan itu sangat menentukan performa dari perusahaan kamu secara keseluruhan, kamu bisa memberikan berapa kompensasi yang lebih tinggi dari pada profesi yang kurang berkontribusi.

Cara Menghitung Gaji Karyawan

1. Cara Menghitung Gaji Karyawan Tetap Bulanan Pada Perusahaan Swasta

Karyawan A
Sudah menikah
Tanggungan : anak 1
Status pegawai tetap
Upah bulanan Rp 8.000.000

Dengan contoh data di atas, berikut cara menghitung gaji bersih / pokok nya :

menghitung gaji karyawan

2. Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap Bulanan di Perusahaan Swasta

Karyawan B
Belum menikah
Status karyawan tidak tetap
Upah bulanan Rp 5.000.000

menghitung gaji karyawan.

3. Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap Harian

menghitung gaji karyawan..

 

menghitung gaji karyawan...

menghitung gaji karyawan....

menghitung gaji karyawan.....

menghitung gaji karyawan......

menghitung gaji karyawan.......

4. Perhitungan Gaji Karyawan Masuk Tengah Bulan / Prorata Sesuai Depnaker

Perhitungan gaji karyawan prorata berdasarkan jumlah hari kerja

Pada umumnya karena jumlah hari kerja pegawai tidak penuh, jadi gaji yang  harus dibayar juga tidak bulat. kamu harus membayar mereka sesuai dengan jumlah hari mereka berkerja sebagai pegawai tersebut.

✅ BACA JUGA:   6 Ide Peluang Usaha Dengan Modal Kurang Dari 10 Juta

Cara menghitungnya pun cukup mudah, yaitu dengan menghitung berapa jumlah hari dia bekerja dibagi dengan jumlah hari kerja dalam sebulan, kemudian kamu kalikan dengan gaji satu bulan.

Metode perhitungan gaji karyawan prorata ini berdasarkan Hari Kerja = (jumlah hari kerja / jumlah hari kerja sebulan) x gaji satu bulan

Contoh kasus :

Karyawan D
Mulai bekerja pada tanggal 17 september
Gaji perbulan Rp 3.500.000
Bekerja 5 Hari / Minggu
Pertama, hitung dulu total hari kerja dalam sebulan. Misal di bulan september ada 20 hari.

Dari tanggal 17 sampai tanggal 30 karyawan D bekerja selama 10 hari, maka gaji yang karyawan D terima adalah :

(10/20) x Rp 3.500.000 = Rp 1.500.000

Perhitungan gaji karyawan prorata berdasarkan jumlah jam kerja

Contoh kasus :

Karyawan E
Mulai bekerja pada tanggal 11 Februari
Gaji Perbulan Rp 4.000.000
Bekerja 6 Hari / Minggu

Upah per jam karyawan E adalah 1/173 x Rp 4.000.000 = Rp 23.121

Dari tanggal 11 februari karyawan E bekerja selama 17 hari
15 hari bekerja 8 jam / hari
2 hari bekerja 7 jam / hari.
Maka perhitungan gaji prorata karyawan E berdasarkan jam kerja adalah = (15 hari x 7 jam x Rp 23.121) + (2 hari x 5 jam x Rp 23.121) = Rp 2.658.915