Membuat sim online

2 Cara Membuat SIM Online Dengan Mudah

2 Cara Membuat SIM Online dan Rincian Biayanya

Swakarta.comMembuat SIM Online – Sekarang ini untuk memperpanjang ataupun membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM, cukup hanya menggunakan telepon genggam seluler saja.

Di Mulai sejak April 2021 pengajuan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM baik untuk A dan C kini lebih mudah.

Masyarakat juga hanya cukup menggunakan sebuah telepon genggam seluler saja, tapi sebelumnya terlebih dahulu mengunduh aplikasi yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Polri juga sudah meluncurkan pembuatan sebuah SIM daring atau online ini sudah diresmikan sejak Senin (12/4/2021).

Membuat sim online

Bikin SIM Jadi Mudah, Bikin SIM dari Rumah

  1. Hal yang pertama kamu pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’ dari halaman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Selanjutnya kamu tekan pada tombol ‘Mulai’ untuk bisa memulai pendaftaran.
  3. Setelah itu akan muncul sebuah menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon sudah bisa memilih apakah akan mencari sebuah SIM yang baru atau melakukan perpanjangan;
  4. Pemohon juga bisa mulai mengisi dan juga melengkapi data yang diperlukan.
  5. Di dalam menu ini, pemohon bisa mengisi data yang di antaranya adalah jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk melakukan ujian, memilih pada metode pembayaran pembuatan atau melakukan perpanjangan SIM;
  6. Pemohon juga harus mengisi seluruh data keadaan darurat yang bisa dihubungi. Selain itu, juga sudah tersedia pula data untuk validasi yang harus kamu cantumkan dengan nama ibu kandung kamu.
  7. Isi pada seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan juga data yang kamu masukan sudah benar, setelah itu tekan pada tombol.
  8. Nantinya akan muncul sebuah menu konfirmasi untuk data input sesuai dengan data yang dimasukan pada saat membuat SIM online sebelumnya;
  9. Di dalam menu ini, pemohon juga bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai dengan waktu yang kamu inginkan.
  10. Untuk pemohon pada perpanjangan SIM, jangan kamu pilih tanggal kedatangan yang melebihi masa berlaku SIM;
  11. Kemudian, lanjutkan mengisi kode verifikasi lalu tekan tombol ‘kirim’;
  12. Setelah sudah kamu ikuti cara pembuatan pada SIM online, akan muncul sebuah tampilan sukses melakukan registrasi, lalu tekan pada tombol ‘OK’ dan proses pada aplikasi SIM online sudah selesai;
  13. Pemohon akan mendapat sebuah email secara otomatis yang menandakan bahwa proses registrasi SIM secara online berhasil. Di dalam email juga sudah tercantum nomor registrasi dan juga total biaya yang harus kamu bayarkan untuk pembuatan pada SIM online;
  14. Setelah kamu sudah mendapatkan rincian pada biaya SIM online, lalu pomohon akan melakukan pembayaran melalui ATM ataupun bisa juga melalui teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;
  15. Setelah sudah selesai kamu lakukan pembayaran, pemohon sudah bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah kamu pilih pada saat registrasi. Pemohon harus mendatangi kantor sesuai dengan tanggal yang sudah kamu pilih pada saat pendaftaran online.
  16. Bawa kartu identitas diri seperti (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai dengan tanggal dan juga lokasi yang kamu pilih pada saat registrasi online;
  17. Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti pada serangkaian tes untuk bisa mendapatkan SIM yang baru terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan juga ujian keterampilan melalui simulator.
  18. Namun, untuk pemohon pada perpanjangan SIM, tes tidak akan diperlukan lagi, kecuali jika sudah naik golongan.
✅ BACA JUGA:   5 Cara Ganti Nama Mobile Legends Tanpa Menggunakan Diamonds

Berapa biaya mengurus SIM secara online ini? Untuk biaya pada pembuatan SIM baru dan juga perpanjangan SIM tentu saja berbeda.

Biaya SIM sudah diatur di dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan juga Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini daftar biaya untuk penerbitan SIM baru:

  • SIM A dan A umum Rp120.000
  • SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
  • SIM C Rp100.000
  • SIM D Rp50.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM yang sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

✅ BACA JUGA:   Cara Cek Tagihan PDAM! Simak Berikut Ini

Berikut ini adalah rincian jenis-jenis SIM dan juga biaya untuk perpanjangannya :

  • SIM A dan A umum Rp80.000
  • SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
  • SIM C Rp75.000
  • SIM C1 Rp75.000
  • SIM C2 Rp75.000
  • SIM D Rp30.000
  • SIM D khusus D1 Rp30.000
  • SIM Internasional Rp225.000

Biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam biaya untuk tes kesehatan, psikologi ataupun asuransi kecelakaan untuk pemohon SIM.