membuat skck online

10 Cara Membuat SKCK Online, Lengkap

3 Cara membuat SKCK online dan offline tanpa ribet dan pasti jadi

Swakarta.comMembuat SKCK Online – SKCK atau dinamakan surat keterangan catatan kepolisian seringkali sangat dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar suatu pekerjaan, entah itu pekerjaan swasta maupun itu pekerjaan yang juga berkaitan dengan instansi pemerintahan.

Ada beberapa orang yang bahkan menganggap bahwa mengurus SKC sangat merepotkan. Padahal jika kamu ingin mengetahui prosedurnya dan juga sudah memenuhi persyaratan dokumen sebagai cara untuk membuat SKCK, maka kamu dapat membuat SKCK dengan mudah dan juga bisa langsung jadi dalam 1 hari kerja saja.

✅ BACA JUGA:   Cara Mengukur Suara Knalpot! Kamu Wajib Tau

membuat skck online

Cara membuat SKCK offline atau di Polres dan Polsek.

1. Mempersiapkan surat pengantar.

Di bagian cara untuk membuat SKCK, hal pertama yang harus kamu lakukan yaitu meminta surat pengantar dari kelurahan. Sebelum itu kamu harus pergi ke kelurahan, mintalah surat untuk pengantar pertama di ketua RT.

Kemudian berlanjut ke ketua RW. Setelah itu mendapatkannya, kamu juga bisa berkunjung ke kantor kelurahan atau juga kantor kepala desa.

2. Mempersiapkan persyaratan sebelum ke kantor kepolisian

Setelah kamu akan mendapatkan surat pengantar, cara ini adalah untuk membuat SKCK dengan mempersiapkan beberapa persyaratan berikut adalah:

Bagi kamu yang WNI atau warga negara Indonesia:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau juga bisa Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar
✅ BACA JUGA:   Niat Zakat Fitrah Lengkap Dengan Arab dan Latin Untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak

Bagi kamu yang WNA atau disebut juga Warga Negara Asing:

  • Fotokopi paspor
  • Surat sponsor dari perusahaan (Asli), bagi kamu yang bekerja
  • Fotokopi surat nikah, bagi kamu yang sudah menikah
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
  • Pas foto 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar

3. Berkunjung ke Polsek atau Polres

Setelah semua pada persyaratan di atas sudah dilengkap, di tata cara ini akan membuat SKCK berikutnya yaitu berkunjung ke Polsek atau Polres yang sudah sesuai dengan domisili ditempat tinggalmu.

Cara membuat SKCK online.

  • Pastikan terlebih dahulu bahwa kamu sudah menyiapkan laptop atau juga komputer yang telah dilengkapi dengan koneksi kencang untuk membuat SKCK online.
  • Lalu kamu scan dokumen yang akan diperlukan sebagai suatu syarat membuat SKCK online.
  • Akses ke alamat website pembuatan SKCK online dengan menyesesuaikan domisili atau tempat kamu tinggal sebenarnya.
  • Jika kamu sudah sangat berhasil untuk mengakses website yang dimaksud, kamu juga akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload pula foto yang disyaratkan pada halaman tersebut dan dapat kamu upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.
  • Kemudian isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, dan juga riwayat pribadi. Ada pula pertanyaan tentang apakah saja yang kamu pernah terlibat pada kasus pidana atau juga tidak.
  • Kemudian ada pula bentuk pertanyaan tentang apa tujuanmu membuat SKCK. yang kemudian kamu Isi semua jawaban dengan jujur.
  • Ketika kamu sudah selesai memeriksa kembali jawabanmu dengan benar, klik kirim dan data untuk diproses selanjutnya.
  • Setelah proses sudah selesai, kemudian akan muncul kode registrasi yang mana nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian.