penyesuaian tarif listrik november
OkeZone.com

November Ini Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tarif Listrik, Naik atau Turun?

Kementerian ESDM bakal memutuskan penyesuaian (adjustmenttarif listrik nonsubsidi akhir November 2020. Penyesuaian dilakukan karena sejak 2017, pemerintah menahan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakan industri.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi mengatakan, penyesuaian tarif listrik yang diumumkan akhir bulan ini bakal berlaku untuk kuartal I 2021. Jika memang disesuaikan, lantas tarif listrik nonsubsidi tahun depan naik atau turun?

Jika tarif listrik disesuaikan, jawabannya bisa naik atau turun, karena disesuaikan dengan pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), inflasi, dan harga minyak mentah Indonesia atau ICP. Namun jika ditahan, berarti tidak ada perubahan tarif.

Berdasarkan aturan, kata Hendra, harus ada satu bulan waktu untuk sosialisasi usai pemerintah menaikkan tarif listrik. Karena itu, jika akhir November ini ditetapkan tarif listrik naik, maka waktu sosialisasi ke masyarakat dilakukan pada Desember 2020.

✅ BACA JUGA:   5 VPN Gratis dan Terbaik Untuk PC, Gampang Aksesnya

“Jadi, paling tidak pertengahan November 2020 PLN usulkan (penyesuaian tarif) dan akan diputuskan akhir November. Nah, ini apakah nanti ada golongan tertentu yang ditahan,” kata Hendra dalam webinar Melanjutkan Reformasi Kebijakan Subsidi Listrik Pasca Pandemi Covid-19 , Rabu (3/11/2020).

Hendra mengatakan, jika tarif listrik nonsubsidi tidak disesuaikan tahun depan, maka kompensasi yang diberikan pemerintah ke PLN akan semakin besar. Sebab, ada selisih dari biaya pokok produksi (BPP) dan tarif listrik nonsubsidi yang saat ini dijual ke masyarakat.

Dia menyebutkan, kompensasi pada 2020 sekitar Rp17,94 triliun dan berpotensi naik menjadi Rp 27,7 triliun pada 2021. Selama kompensasi belum dibayar pemerintah, PLN yang menanggung lebih dulu selisih BPP dan harga jual listriknya.

“Kalau kita lihat subsidi dan kompensasi, sehingga sejak 2017 hingga saat ini, boleh dibilang semua pelanggan disubsidi walaupun nomenklaturnya kompensasi tapi sebenarnya penggunaan uang negara untuk subsidi. Nah ini mungkin sudah waktunya, walaupun subsidi banyak untuk topang daya beli masyarakat, ke depan kita harus review kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi ditentukan PLN setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan inflasi, ICP, dan kurs rupiah, serupa harga BBM nonsubsidi. Tapi sejak 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan keputusan menaikkan atau menurunkan tarif listrik nonsubsidi ke Kementerian ESDM.

Artikel Asli