cara mendaftar IMEI Dari Luar

2 Cara Mendaftar IMEI Dari Luar Negeri dengan Mudah

2 Cara Daftar IMEI HP Dari Luar Negeri 2022 : Syarat & Pajak

Swakarta.comCara Mendaftar IMEI Dari Luar – Cara daftar IMEI HP yang dibeli dari luar negeri harus segera dilakukan.

Pasalnya aturan pemblokiran HP ilegal lewat nomor IMEI telah resmi diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Aturan tersebut tak hanya berlaku untuk smartphone dari black market, namun juga berlaku pada HP dari luar negeri.

Perlu diketahui bahwa nomor IMEI HP belum terdaftar di database Kementrian Perindustrian akan diblokir secara otomatis.

Jadi bagi kamu yang akan membeli smartphone dari luar negeri, baik melalui jasa pengiriman maupun hand carry pastikan bahwa IMEI smartphone tersebut telah terdaftar.

✅ BACA JUGA:   5 Game Hantu Android Terbaik, Lihat di Sini

Kamu juga bisa mengecek status IMEI HP sudah terdaftar di Kemenperin atau belum melalui situs imei.kemenperin.go.id. Apabila status IMEI belum terdaftar, maka bisa langsung daftar dan registrasi nomor IMEI HP melalui situs beacukai.go.id agar HPterhindar dari pemblokiran jaringan seluler.

cara mendaftar IMEI Dari Luar

Syarat Daftar IMEI HP

Adapun syarat tersebut meliputi :

  • Hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 HP dari luar negeri.
  • Boarding pass / Tiket LN.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada).
  • Invoice HP.
  • Barcode Registrasi IMEI.

Pajak Impor HP Dari Luar Negeri

Perlu diketahui, bagi yang membeli atau membawa HP dari luar negeri, disamping itu kamu akan dikenai pajak untuk nilai HP di atas USD 500 atau sekitar 7 juta rupiah.

Sedangkan nilai dibawah USD 500 tidak akan dikenai pajak bea cukai, namun tetap wajib mendaftarkan IMEI HP tersebut.

cara mendaftar IMEI Dari Luar

Cara Daftar IMEI HP

1. Registrasi IMEI via Aplikasi Bea Cukai

  • Langkah pertama, silahkan download aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store.
  • Setelah terpasang di HP Android, silahkan buka aplikasi tersebut.
  • Selanjutnya, pada menu utama aplikasi, pilihlah menu “IMEI“.
  • Berikutnya, silahkan isi formulir data diri, meliputi :
    • Berikutnya silahkan isi formulir data diri
    • Nomor Penerbangan / Pelayaran.
    • Waktu Kedatangan ke Indonesia.
    • Nomor identitas, baik paspor maupun NIK.
    • Nama lengkap.
    • Kewarganegaraan.
    • Nomor NWPW
  • Jika semua sudah diisi tekan tombol “Next”.
  • Kemudian, kamu juga akan dimintai mengisi data barang sebagai berikut.
    • Tipe HP.
    • RAM.
    • Kapasitas memori internal.
    • Warna.
    • Nomor IMEI slot 1 dan 2.
    • Mata uang sekaligus harga HP.
  • Jika sudah, klik “Simpan“.
  • Lalu, data registrasi akan ditampilkan. Periksa kembali data tersebut dan pastikan semua sudah sesuai. Jika
  • sudah yakin semua data sudah benar, klik “Complete“.
  • Setelah itu, maka kamu akan mendapat QR kode.
✅ BACA JUGA:   Cara Blokir Nomor Di Hp! Baca Ini Selengkapnya

2. Registrasi IMEI via Situs Resmi Bea Cukai

  • Pertama, kunjungi situs beacukai.go.id melalu browser di HP, Tablet atau Komputer genggam.
  • Kemudian, silahkan pilih menu “Registrasi IMEI“.
  • Langkah berikutnya, silahkan isi form data diri.
  • Selanjutnya, silahkan masukan list data barang, perangkat 1 dan 2 (jika memiliki 2 HP).
  • Jika sudah, konfirmasi pengiriman data dengan memasukkan key kode yang telah tersedia. Lalu, tekan “Kirim“.
  • Maka nantinya, kamu juga akan mendapatkan kode QR untuk daftar IMEI di bea cukai.

Lihat Juga: