Cara Mengurus Izin Usaha

Cara Mengurus Izin Usaha (SIUP) Secara Online

Suatu usaha bisa dikatakan sah dan legal secara hukum jika sudah memiliki izin usaha. Lalu bagaimana cara serta langkah dalam mengurus izin usaha?.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diatur dalam Perarturan Menteri Perdagangan RI. Seiring perkembangan jaman, saat ini Anda tak perlu lagi datang langsung untuk mengurusnya, semua bisa dilakukan secara online.

Jenis-jenis Izin Usaha

Ada 3 jenis izin usaha yang di bagi menurut skala bisnis yang dijalankan. Izin usaha tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, berikut ketiga jenis izin usaha tersebut:

1. SIUP Kecil

SIUP Kecil diperuntukan bagi pelaku usaha dengan modal serta netto (total kekayaan bersih) mencapai Rp200 juta. Jumlah tersebut di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

✅ BACA JUGA:   Cara Aktivasi Kartu Kredit CIMB Niaga! Mudah Dan Praktis

2. SIUP Menengah

SIUP Menengah diperuntukan bagi pelaku usaha dengan modal serta netto (total kekayaan bersih) lebih dari Rp200 juta hingga Rp500 juta. Jumlah tersebut di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

3. SIUP Besar

SIUP Besar diperuntukan bagi pelaku usaha atau perusahaan dengan modal serta netto (total kekayaan bersih) lebih dari Rp500 juta. Jumlah tersebut di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha yang Tidak Diwajibkan Memiliki SIUP

Memiliki SIUP memang wajib bagi pelaku usaha maupun perusahaan, namun ada juga usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, jenis usaha yang dikecualikan dari kepemilikan SIUP di antaranya adalah:

  • Kantor cabang perusahaan.
  • Perusahaan kecil perorangan, terlebih yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan serta dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat pemilik.
  • Pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, pedagang keliling, maupun pedagang kaki lima.
✅ BACA JUGA:   Cara Login OSS Dengan Mudah dan Tanpa Ribet!

Jenis Usaha yang Tidak Boleh Mendapat Izin Usaha

Memiliki SIUP akan memastikan pemiliki usaha dapat menjalankan binisnya dengan aman. Namun tentu saja ada jenis usaha yang tidak dapat mengajukan izin usaha.

Berikut adalah beberapa jenis kegiatan bisnis yang tidak boleh mendapat izin usaha:

  • Kegiatan usaha yang menyalahi aturan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam peraturan mengenai surat izin usaha perdagangan.
  • Kegiatan menarik uang dari masyarakat dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal (money game).
  • Kegiatan jual beli barang dan/atau jasa dengan sistem single level marketing atau multi level marketing
  • Kegiatan perdagangan jasa survey.
  • Kegiatan perdagangan berjangka komoditas.
  • Pedagang besar (wholesaler) yang melakukan kegiatan layaknya pengecer (retailer) ataupun pedagang informal.

Proses Mengurus Izin Usaha Secara Online

Cara Mengurus Izin Usaha Secara Online

Pemerintah saat ini sudah memiliki sistem Online Single Submission atau lebih dikenal dengan OSS. OSS adalah sebuah sistem yang memungkinkan pemilik usaha mengajukan perizinan secara online dan terintegrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

✅ BACA JUGA:   Cara Cek Nomor Rekening BNI Dengan Mudah Dan Praktis

Mengurus izin usaha melalui OSS menjadikan waktu pengurusan menjadi lebih singkat. Berikut langkah-langkah mengurus izin usaha dengan sistem OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Siapkan NIK Penanggung Jawab Usaha

Untuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipakai adalah NIK penanggung jawab usaha. Sedangkan untuk badan usaha berbentuk CV, Koperasi, Yayasan atau PT, diperlukan tanda pengesahan badan usaha dari Kemenkum HAM yang dapat di akses melalui AHU online.

Membuat Akun SIUP di OSS

Silahkan buka website OSS di https://oss.go.id/portal/ dan membuat akun SIUP disana. Untuk pembuatan akun, Anda diwajibkan menggunkan NIK penanggung jawab sebagai User ID. Lalu Anda diharuskan mengisi formulir registrasi dengan data yang benar.

Setelah formulir terisi lengkap, sistem akan mengirimkan link varifikasi ke email yang sudah anda daftarkan. Setelah melakukan proses verifikasi, kini anda sudah memiliki akun SIUP di OSS.

Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Langkah selanjutnya, anda dapat mengurus Surat Izin Berusaha (NIB) sebagai syarat utama mendapatkan SIUP. Jika usaha baru, jangan lupa melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial, atau operasional. Selanjutnya tingal menunggu proses verifikasi dan pernerbitan SIUP.